DESTRUCTIVE FISHING
Merupakan
kegiatan penangkapan yang dilakukan nelayan
seperti menggunakan bahan peledak, bahan beracun dan menggunakan alat
tangkap trawl, bertentangan dengan kode etik penangkapan. Kegiatan ini umumnya
bersifat merugikan bagi sumberdaya perairan yang ada. Kegiatan ini semata-mata
hanya ingin meraup keutungan yang besar dengan cara cepat/instan akan
tetapi memberikan dampak yang tidak baik
bagi ekosistem perairan khususnya terumbu karang.
Destructive fihsing merupakan kegiatan illegal fishing yaitu dengan tujuan
menangkap sebanyak-banyaknya ikan karang yang banyak namun dengan etika
penangkapan yang salah.
Karena kegiatan penangkapan yang dilakukan semata-mata memberikan keuntungan
hanya untuk nelayan tersebut, dan berdampak kerusakan untuk ekosistem karang.
Kegiatan yang umumnya dilakukan nelayan dalam melakukan penangkapan dan yang di
kategorikan illegal fishing
adalah penggunaan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem seperti kegiatan
penangkapan dengan pemboman, penangkapan dengan menggunakan racun serta
penggunaan alat tangkap trawl pada daerah yang memiliki karang
Penggunaan BOM /Bahan
peledak merupakan cara yang sering digunakan oleh nelayan tradisional di dalam
melakukan penangkapan ikan-ikan karang. Penangkapan ikan-ikan karang dengan
menggunakan bahan peledak dapat memberikan akibat yang kurang baik, baik bagi
ikan-ikan yang akan ditangkap maupun untuk karang yang terdapat pada lokasi
penangkapan. Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan di sekitar daerah
terumbu karang menimbulkan efek samping yang sangat besar. Selain rusaknya
terumbu karang yang ada di sekitar lokasi peledakan, juga dapat menyebabkan
kematian biota lain yang bukan merupakan sasaran penangkapan. Oleh sebab itu,
penggunaan bahan peledak berpotensi menimbulkan kerusakan yang luas terhadap
ekosistem terumbu karang.
Penggunaan BIUS
adalah dengan menggunakan obat bius atau bahan beracun lainnya. Bahan
beracun yang umum dipergunakan dalam penangkapan ikan dengan pembiusan seperti sodium atau potassium sianida. Seiring
dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap ikan hias dan hidup, memicu
nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan yang merusak dengan menggunakan
racun sianida.
Kegiatan ini umum dilakukan oleh nelayan untuk memperoleh ikan hidup.Hasil yang
diperoleh dengan cara ini memang merupakan ikan yang masih hidup, tetapi
penggunaannya pada daerah karang memberikan dampak yang sangat besar bagi
terumbu karang.. Selain itu penangkapan dengan cara ini dapat menyebabkan
kepunahan jenis-jenis ikan karang tertentu. Racun tersebut dapat menyebabkan
ikan besar dan kecil menjadi mabuk dan mati. Disamping mematikan ikan-ikan yang
ada, sisa racun dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan terumbu karang,
yang ditandai dengan perubahan warna karang yang berwarna menjadi putih/
bleaching di sepanjang bius ini menyebar yang lama kelamaan karang menjadi
mati.
Penggunaan alat tangkap trawl adalah pada daerah karang. Kegiatan ini merupakan kegiatan penangkapan
yang bersifat merusak dan tidak ramah lingkungan. Karena memiliki selektifitas
alat tangkap yang sangat buruk. Nelayan di Sulawesi Utara cenderung tidak
memperdulikan hukum yang ada. Mereka tetap melakukan proses penangkapan dengan
menggunakan alat tangkap trawl. Alat yang umumnya digunakan oleh nelayan berupa
jaring dengan ukuran yang sangat besar, memiliki lubang jaring yang sangat
rapat sehingga berbagai jenis ikan mulai dari ikan berukuran kecil sampai
dengan ikan yang berukuran besar dapat tertangkap dengan menggunakan jaring
tersebut. Cara kerjanya alat tangkap ditarik oleh kapal yang mana menyapu ke
dasar perairan. Akibat penggunaan pukat harimau (trawl) secara terus menerus
menyebabkan kepunahan terhadap berbagai jenis sumber daya perikanan. Hal ini
dikarenakan ikan-ikan kecil yang belum memijah tertangkap oleh alat ini
sehingga tidak memiliki kesempatan untuk memijah dan memperbanyak spesiesnya.
Selain hal tersebut, dampak yang ditimbulkan oleh penggunaan alat tangkap ini
pada daerah karang adalah rusaknya terumbu karang akibat tersangkut ataupun
terbawa jaring.
Berbagai macam kegiatan yang ada di atas,
sudah terjadi pada puluhan tahun yang lalu , karena kurang kesadaranya para
nelayan dalam memahami perikanan tangkap serta dampak-dampak apa saja yang akan
terjadi jika hal tersebut terus terberlanjut. Maka sekarang tindakan nyata yang
dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan illegal
fishing pada ikan-ikan karang khususnya untuk memperbaiki daerah
karang yang rusak adalah dengan melakukan transplantasi karang ataupun
pembuatan terumbu karang buatan. Terumbu karang buatan adalah suatu struktur
yang dibangun untuk menyediakan lingkungan, habitat, sumber makanan, tempat
pemijahan dan asuhan, serta perlindungan pantai sebagaimana halnya terumbu
karang alam serta mengadakan pelatihan dan sosialisasi terhadap mayarakat
nelayan mengenai perikanan tangkap yang berkelanjutan.